Minggu, 08 Mei 2011

Penggunaan Tanda Baca

A. Tanda Baca Titik
1.
Tanda titik dipakai pada akhir kalimat yang bukan pertanyaan atau seruan.

Misalnya:
·         Ayahku tinggal di Solo.
·         Biarlah mereka duduk di sana.
·         Dia menanyakan siapa yang akan datang.
·         Hari ini tanggal 6 April 1973.
·         Marilah kita mengheningkan cipta.
·         Sudilah kiranya Saudara mengabulkan permohonan ini.
2.
Tanda titik dipakai di belakang angka atau huruf dalam suatu bagan, ikhtisar, atau daftar.

Misalnya:
a.
III.
Departemen Dalam Negri
A.
Direktorat Jendral Pembangunan Masyarakat Desa
B.
Direktorat Jendral Agraria
1.

b.
1.
Patokan Umum

1.1
Isi Karangan

1.2
Ilustrasi


1.2.1
Gambar Tangan


1.2.2
Tabel


1.2.3
Grafik

Catatan:
Tanda titik tidak dipakai di belakang angka atau huruf dalam suatu bagan atau ikhtisar jika angka atau huruf itu merupakan yang terakhir dalam deretan angka atau huruf.
3.
Tanda titik dipakai untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu.

Misalnya:
pukul 1.35.20 (pukul 1 lewat 35 menit 20 detik)
4.
Tanda titik dipakai untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan jangka waktu.

Misalnya:
1.35.20 jam (1 jam, 35 menit, 20 detik)
0.20.30 jam (20 menit, 30 detik)
0.0.30 jam (30 detik)
5.
Tanda titik dipakai di antara nama penulis, judul tulisan yang tidak berakhir dengan tanda tanya dan tanda seru, dan tempat terbit dalam daftar pustaka.

Misalnya:
Siregar, Merari. 1920. Azab dan Sengsara. Weltevreden: Balai Poestaka.
6a.
Tanda titik dipakai untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya.

Misalnya:
Desa itu berpenduduk 24.200 orang.
Gempa yang terjadi semalam menewaskan 1.231 jiwa.
6b.
Tanda titik tidak dipakai untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya yang tidak menunjukkan jumlah.

Misalnya:
Ia lahir pada tahun 1956 di Bandung.
Lihat halaman 2345 dan seterusnya.
Nomor gironya 5645678.
7.
Tanda titik tidak dipakai pada akhir judul yang merupakan kepala karangan atau kepala ilustrasi, tabel, dan sebagainya.

Misalnya:
Acara Kunjungan Adam Malik
Bentuk dan Kedaulatan (Bab I UUD'45)
Salah Asuhan
8.
Tanda titik tidak dipakai di belakang
(1) alamat pengirim dan tanggal surat atau
(2) nama dan alamat penerima surat.

Misalnya:
Jalan Diponegoro 82
Jakarta (tanpa titik)
1 April 1985 (tanpa titik)
Yth. Sdr. Moh. Hasan (tanpa titik)
Jalan Arif 43 (tanpa titik)
Palembang (tanpa titik)
Atau:
Kantor Penempatan Tenaga (tanpa titik)
Jalan Cikini 71 (tanpa titik)
Jakarta (tanpa titik)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda